Kesal melihat perilaku korupsi di sekitar kita, laporkan saja segera ke KPK. Melalui sistem laporan online, KPK akan menjamin kerahasian pelapor.
KPK telah meluncurkan sistem pelaporan online. Dengan cara seperti ini, KPK berharap partisipasi masyarakat dalam memberantas korupsi dapat meningkat pesat.
"Sistem ini bisa melaporkan dengan mudah dan sangat aman," kata wakil ketua KPK M Jasin di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (2/9/2009).
Ide ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2007, hanya saja baru bisa diresmikan saat ini. Menurut Jasin, partisipasi masyarakat dalam melaporkan korupsi memang sudah sangat tinggi.
"Ada sekitar 5.841 aduan yang berhubungan dengan korupsi sejak KPK berdiri," kata Jasin.
Cara melaporkan melalui sistem ini cukup mudah. Cukup buka akun melalui website KPK, kita akan mendapatkan kotak komunikasi rahasia. Isilah daftar pertanyaan di dalam kotak yang sudah disediakan.
Akun tersebut juga dapat membuat KPK berkomunikasi dengan pelapor. Tidak hanya itu, pelapor juga dapat mengetahui kemajuan laporannya.
KPK sudah mengantisipasi adanya laporan iseng yang nantinya akan masuk. "Ada panduan dari pertanyaan yang bisa ngejamin laporan tersebut bisa diproses," jelasnya lagi.
Dengan sistem ini, KPK juga dapat langsung menindaknya. Sebagai contoh, jika memang tepat waktu, KPK dapat saja menangkap tangan koruptor.
Belum sehari dibuka, ratusan laporan saja sudah masuk ke KPK. "Sampai hari ini saja kita sudah menerima 511 laporan," tegasnya.(detikcom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar