Jakarta - Jangan coba-coba memberi sedekah kepada pengemis di Jakarta. Salah-salah Anda bisa terancam masuk bui. Seperti halnya 4 warga Jakarta yang tertangkap tangan dan dinilai melanggar peraturan daerah (Perda).
"Keempat warga ditangkap diberbagai wilayah di DKI Jakarta. Mereka akan segera disidangkan," Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Haribowo kepada wartawan, Senin (31/8/2009).
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum nomor 8 Tahun 2007, pemberi sedekah diancam hukuman maksimal denda Rp 20 juta atau kurungan maksimal 60 hari.
"Ini bisa berupa kurungan dan denda," kata dia.
Sementara itu, lanjut Hari, pihaknya belum berhasil menangkap orang yang diduga menjadi koordinator gepeng. "Tapi, ada enam orang yang kami curigai dan sedang kami awasi," ungkapnya.
Sebelumnya, pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar operasi gabungan diantaranya melibatkan dinas sosial dan Satpol PP untuk menyisir keberadaan gepeng. Hingga saat ini, terjaring 854 orang Gepeng. Anak-anak dan remaja berjumlah 496 Orang, Bayi 83 Orang, Wanita Dewasa 205 Orang, dan Pria dewasa 170 Orang. (detikNews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar